Hierarki Status dan Kelas Jeny Melanie
Hierarki Status dan Kelas Jeny Melanie - Sesuai status pemiliknya di masyarakat, keris mempunyai status dan kelas sendiri-sendiri. Keris mempunyai status dan kelas sendiri-sendiri, sebagiannya merupakan keris-keris khusus yang secara umum pada masa sekarang masuk dalam kategori Keris Keningratan sebagai berikut :
1. Keris Pusaka Kerajaan.
Tingkatannya :
- Keris Keraton, adalah keris-keris dan pusaka-pusaka bentuk lain (tombak, payung raja) yang terkandung di dalamnya apa yang disebut sebagai Wahyu Keraton yang maksud dan tujuan pembuatannya dikhususkan untuk nantinya dipasangkan dengan orang si penerima wahyu keraton, untuk menjadi lambang kekuasaan dan kebesaran sebuah keraton.
- Keris / Pusaka Kerajaan, adalah keris dan pusaka-pusaka lain yang bukan keris keraton, tidak mengandung Wahyu Keraton, tetapi oleh pemerintahan kerajaan diperlakukan seperti keris keraton, dijadikan lambang kekuasaan dan kebesaran kerajaan atau diandalkan untuk mengamankan kerajaan dari gangguan kerusuhan, pemberontakan atau serangan / gangguan gaib.
Keris keraton dan pusaka kerajaan berbentuk tombak dan payung raja, yang juga merupakan lambang kebesaran sebuah keraton biasanya diletakkan berdiri di belakang singgasana raja.
Dalam kategori keris keraton dan pusaka kerajaan ini termasuk juga, sesuai tingkatannya masing-masing, pusaka-pusaka yang menjadi lambang kekuasaan dan kebesaran sebuah keraton kadipaten / kabupaten.
2. Keris Raja.
Keris raja ada 3 macam, yaitu :
- keris yang menjadi pegangan / piyandel sang raja sehari-hari (bersifat pribadi dan dipakai oleh sang raja sehari-hari).
- keris yang merupakan keharusan untuk dimiliki oleh seorang raja (biasanya dikenakan dalam upacara-upacara kerajaan).
- keris yang diberikan / dipersembahkan oleh orang lain kepada raja.
Selain yang sehari-harinya dikenakan oleh sang raja, keris-keris lainnya disimpan dalam ruang pusaka kerajaan.
3. Keris Keningratan.
Keris-keris ini adalah yang secara khusus dibuat hanya untuk kalangan ningrat saja, bukan untuk orang umum, yang hanya boleh dimiliki oleh raja, keluarga raja dan kerabat kerajaan, bangsawan adipati / bupati dan anggota keluarganya saja (kalangan ningrat) dan keturunan mereka.
Keris keningratan adalah turunan dari keris keraton (derajat yang lebih rendah daripada keris keraton), tetapi keris keningratan lebih bersifat umum, boleh dimiliki oleh siapa saja sepanjang dirinya adalah kalangan ningrat. Selain mereka itu bahkan menteri kerajaan, panglima, senopati dan prajurit, tumenggung, demang dan lurah, dan orang-orang kaya, yang tidak memiliki garis kebangsawanan / keningratan dan bukan kerabat kerajaan, tidak boleh memilikinya, apalagi rakyat biasa.
Ada jenis-jenis keris keningratan yang dibuat dengan memiliki bentuk / tanda tersendiri untuk mencirikan statusnya yang adalah keris keningratan, seperti keris-keris berdapur nagasasra dan keris-keris berdapur Singa Barong, keris pandawa dan keris pulanggeni luk 5, dan keris-keris / tombak lain yang ber-luk lima.
Keris-keris berdapur nagasasra hanya patut dimiliki oleh seorang raja dan anggota keluarga raja saja. Keris-keris berdapur singa barong untuk kelas di bawahnya, yaitu untuk adipati / bupati dan keluarganya.